Kekerasan Antara Guru dan Murid: Haruskah?

Innalillahi wa inna illaihi rojiun.

Sedih terasa di benak saat membaca artikel koran tentang meninggalnya seorang Bapak Guru muda di Sumenep, alm Pak Budi setelah terjadi tindak pemukulan (dan pencekikan) oleh muridnya. Beliau masih guru honorer (GTT) yang mengampu mata pelajaran seni rupa. Semoga semua dosa almarhum diampuni dan amal beliau diterima Allah SWT. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapinya. Aamiin aamin Allahuma aamiin.

Dalam tulisan ini saya akan menyampaikan buah pikiran saya, yang bisa jadi berbeda dengan anda. Mohon dapat membacanya hingga selesai. Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi, dipersilakan menulis di komentar untuk kemudian saya perbaiki, karena artikel ini (mungkin) menyentuh hal sensitif perihal kasus alm. Pak Budi dan dengan pengalaman yang saya alami sejak SD-SMP-SMU-S1-S2 (saat ini).  

Saya mencoba merunut dari kronologi pemberitaan Kumparan disini.

Pada kedua link tersebut, inti kronologi kejadian: si murid mengganggu kelompok lain saat pelajaran melukis. Pak Guru sudah memberikan peraturan di awal, yang mengganggu akan dicoret mukanya. Nah, karena si murid mengganggu, maka Pak Guru mencoret muka si murid dengn cat lukis. Karena tidak terima, maka si murid berang dan memukul, meski kemudian dilerai oleh murid yang lain. Ternyata, terdapat luka dalam di bagian leher Pak Guru, sehingga akhirnya beliau meninggal karena mati batang otak. Almarhum meninggalkan seorang istri yang sedang hamil muda (4/5 bulan).

—–

Saya sangat menyayangkan tindakan kekerasan oleh murid ke guru ini. Kemudian saya ingat, paling tidak di masa sekolah SD-SMU jaman saya.. lebih sering justru terjadi tindak kekerasan dari guru ke murid. Kekerasan atau tindakan fisik yang dilakukan guru ke murid itu dianggap wajar dalam rangka: mendisiplinkan. Nah, ini saya yang tidak setuju. 

Ketika saya menshare berita tentang kasus di atas ke salah satu grup WA yang saya ikuti, lebih banyak teman yang cenderung hanya menyalahkan si murid tadi dan menganggap bahwa tindakan mencoret wajah (pipi) si murid dengan cat lukis tadi hal yang wajar.

Saya melihatnya dari sisi lain dan menganggap berbeda. Menurut saya:

  1. Murid nakal di kelas dan mengganggu kelas itu salah.
  2. Guru mencoret muka si murid dengn cat dalam rangka memberikan sanksi itu salah.

Two wrong things can’t make one right

Bisa jadi, karena merasa malu dan harga diri si murid dikecilkan oleh Pak Guru dengan mencoret mukanya, si murid emosi tidak terima. Anak laki-laki usia 17 tahun emosinya kan sudah tinggi, meluap ego-nya dan secara fisik sudah setara orang dewasa.

Menurut saya, dalam kasus umum, di sekolahan formal, murid harus menghormati guru. Di pihak lain, tentu saja guru tidak boleh semena-mena menang sendiri.

Sebagai mantan murid sekolahan yang menghadapi aneka jenis guru dan dosen, juga sebagai pengajar pelatihan dan praktikum, saya ingin membagi usul dan saran bagi anda terutama bapak dan ibu guru.

  1. Apabila ada murid nakal di kelas, ingatkan secara personal. Tidak mempan? Maka …
  2. Berikan hukuman produktif. Misalnya menyapu kelas, membuang sampah kelas hingga yang paling parah (dan tidak produktif sebenarnya) membuat tulisan: saya berjanji tidak akan xxxxx sebanyak 1000 kali misalnya.
  3. Tidak mempan? Serahkan ke guru BK.
  4. Guru BK sudah angkat tangan? Panggil orang tuanya, apabila tidak ada titik temu solusi, murid dikembalikan ke orang tua.

Lho kan Guru berhak dong mendisiplinkan murid dengan cara menjewer, memukul pakai penggaris hingga mencoret muka murid yang nakal?

Menurut pendapat saya: Tetap TIDAK berhak.

Lho tapi kan ada PP no 74 tahun 2008 yang mengatur tentang itu? Oke, coba kita lihat detilnya:

Pasal 39

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, dari pasal 39 itu tadi, kira-kira di bagian mana disebutkan Guru boleh melakukan hukuman bersifat fisik dari guru ke murid misalnya menjewer, melempar kapur/penghapus/spidol hingga mencoret muka murid dengan cat?

Salah satu teman saya (seorang ibu dosen usia 36 tahun) yang kebetulan bekerja di salah satu universitas negeri berpendapat bahwa:

“Ya aku dulu biasa kok dijewer dan dipukul ama guru olahragaku. Galak banget beliau. Tapi gak apa-apa sih, kan buat mendisiplinkan”.

Komentar saya kemudian:

“Nah kalau begitu, besok pas di kelasmu ada mahasiswa yang bandel misalnya telat masuk kelas atau titip absen, kamu berhak donk melempar mahasiswamu pakai spidol atau mencoreti mukanya? Kamu berani gak?”

Dijawab oleh teman saya itu: “BERANI.”

Jawaban saya sederhana: “Oke silahkan dibuktikan, maka kita akan kembali ke era gelap pendidikan yang otoriter.”

Lho tunggu dulu, kok otoriter?

Begini, jaman dahulu, Guru bebas saja menjewer dll katanya demi menjaga disiplin. Coba diingat-ingat, ada gak guru yang merokok terang-terangan di sekolahan, bahkan di dalam kelas? Ada yang membenarkan tindakan tersebut?

Guru selalu benar, di masa lalu.

Inti tulisan saya kali ini adalah:

Baik Guru atau Murid, tidak dibenarkan adanya tindakan fisik (kekerasan). Kembalilah menjadi murid yang menghormati guru. Jadilah guru yang mendidik. Berilah sanksi/hukuman yang produktif yang tidak memicu emosi.

Ya kalau muridnya merasa inferior macam SD atau SMP. Lha kalau murid SMA/SMK? Kemungkinan tindakan fisik balasan dari murid itu jelas bahaya.

Pada PP 74/2008 pasal 41, disebutkan bahwa:

  1. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  2. Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
  3. Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Kalau guru saja mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif dari peserta didik dan orang tuanya.. Kenapa Murid tidak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman dan perlakuan diskriminatif hingga intimidasi dari Guru?

Coba anda search file pdf PP 74 tahun 2008 dengan kata kunci “perlindungan” maka akan muncul 12 temuan yang semuanya tentang guru.

BTW… Terima kasih lho udah >1000 kata.. dan anda masih membaca.. tenang, ini sudah bagian akhir tulisan saya…

Aku menulis ini karena aku sayang pada Bapak Ibu Guru.

Kata Aria, anak saya: Tanpa mereka, apalah jadinya aku… tak bisa baca tulis… mengerti banyak hal.. guruku.. terima kasihhkuu…

Hat Yai
3 Februari 2018

About arigetas 434 Articles
Family man. Ayah dua orang putra yang suka iseng, absurd, guyon receh serta hobi main badminton. Terkadang bisa serius.

10 Comments

  1. Betul si mas, saya setuju saat menasihati siswa harus secara personal. Tapi kadang setiap guru ditakdirkan unik dan ada yang emosian juga haha. Maksudnya gak sabaran kalo menghadapi siswa yang badung.

  2. Aku mau nanya dong kalo misalnya ada guru perempuan cara mengajarnya kalau bagi saya tidak efektif,karena lebih sering memberi tugas tugas yang kami pun belum pernah mempelajari nya.tapi kalau kita salah atau pas di tanya kita bilang “nggak tau Bu” lalu kita di marah²in dan dibuly dengan kata² nya.bagaimana ya saya mengatasi masalah ini?karena saya lapor ke wakil kepsek tetap saja saya yg jadi salah??

    • minta bantuan ke orang tua atau wali murid yg kakak dekat dan percayai.. Ceritakan kronologisnya, pasti akan membantu. Kemudian, cari teman2 yang senasib dan buat pertemuan guru, wali murid dan murid. Tentu saja, kakak musti punya bukti2 dan kronologis yg valid ya.

  3. maaf mas cuma sedikit ada uneg” , jadi pas dengar berita itu secara spontan saya kaget kok bisa murid sampai segitunya soalnya gini kalo saya lihat dari sudut pandang lain unggah ungguh siswa jelas sudah tidak adakan kalo sampai berani memukul, makanya ada mapel pendidikan karakter tapi sampai sekarang sepertinya belum jalan. saya ambil contoh kemarin guru saya cerita habis study banding dithailand katanya murid disana tidak akan berhenti hormat pada guru kalo guru belum benar” jauh dari pandangan, lha kalo disini ketemu guru “hallo pak apa kabar” .nahh disini penekanan pada unggah ungguh sopan santun jelas beda. jadi saya tidak mengacu pada UU cuma saya mengacu pada hukum alam setidaknya anak kecil harus menghormati yang lebih tua dan sebaliknya orang tua juga mau belajaar dari anak. dijawa ada pepatah “ojo ngremehke cah cilik amargo dosone ndekne luweh sitik tinimbang awakmu lan ojo wani marang wong tuo amargo ndekne luweh sepuh tinimbang awakmu” jangn meremehkan anak kecil karena dosa anak kecil itu masih sedikit dari pada dirimu dan jangan berani pada orang tua karena dia lebih tua dari pada kamu.

    • Setuju Mas/Pak ..

      Dalam benak ideal saya, pengen banget murid2 itu patuh dan menghargai Guru itu seperti saat saya masih SD (awal thn 90-an). Saat Pak Guru datang naik sepeda saja sudah pada berebut bawain tas beliau. Tapi saya juga berharap, tidak ada Guru yang suka main fisik ke murid (lempar penghapus kapur, pukul pakai penggaris dll).

  4. Tambahan mas, (menurut berbagai sumber) Pak Budi sudah memperingatkan siswa tsb. Tp ngga digubris. Dst. Btw keduanya sma2 bersalah. Tp saya ga terlalu pusingin siapa yg salah sih. Malah instrospeksi, peran ortu dirumah dlm mendidik anak itu jauh lbh penting. Karna nantinya akan membentuk si anak, dan ada pengaruhnya ketika anak ini di luar rumah. Apalagi si siswa ini kabarnya punya banyak catatan merah, nah ini nih. Solusinya yg real dan manjur itu gimana utk ngatasin siswa seperti ini. Karna rekan saya yg guru senior juga susah2 gampang nanganin siswa yg sejenis bahkan “make”. Lhaa ortunya aja “make” hehe.

    • Iya mb Novi, hukuman coret muka itu memang sudah disepakati di awal. Meskipun begitu, hukuma coret wajah itu rentan ke arah humiliating dan memicu emosi. Saya setuju penguatan pendidikan (moral dan tata krama) anak di rumah ditingkatkan.. dan lebih mengajak para murid kembali menghormati guru. Di sisi lain, saya juga mengajak Bapak Ibu guru, agar tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan dalam memberikan sanksi ke anak didik. Matur nuwun sampun mampir 🙂

  5. Pasal 39 ayat 2 menurut saya pasal karet. Memang tidak ada tertulis “boleh dalam bentuk hukuman fisik” tapi juga tidak ada tertulis “tidak boleh dalam bentuk hukuman fisik.” Nah, dalam kalimat “serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan” inilah hukuman fisik bisa masuk, selama tidak melanggar kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Menurut saya pribadi yg awam thd hukum, hukuman coret wajah dng cat lukis itu tdk melanggar kaedah2 tersebut. Tapi kalau sampai menampar, memukul, dll yg serupa itu baru melanggar. Kesimpulan saya: almarhum Pak Guru was not wrong. Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu.

    • Ada beberapa pendapat memang Om Rup. Tidak melanggar kaedah, tetapi rawan membangkitkan emosi darah muda si murid yang memang sering bermasalah dg guru BK.

      Saya lebih menjadi terflashback saat masa2 SD.. ada temen yg dipukul pake penggaris kayu yg 100 cm itu.. dilempar penghapus kapur tepat kena di muka. Tapi ya diperlakukan begitu pun, kami murid SD-SMU mana berani balas mukul guru. Lapor ortu aja malah tambah dimarahin. Waktu dulu, sih.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*