Negara Indonesia memiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap siaga untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan yang merupakan komponen utama. Dalam upaya memperkuat komponen utama tersebut, diperlukan komponen cadangan. Untuk Anda yang terpanggil, apa saja syarat pendaftaran komponen cadangan 2022 yang perlu diketahui?
Mengenal Komponen Cadangan dan Kegunaannya
Merujuk pada halaman komcad.kemhan.go.id tentang video perkenalan yang merujuk pada UU no 23 tahun 2019, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dierahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Adapun yang dimaksud dengan sumber daya nasional ada 4, yaitu:
- Warga Negara
- Sumber Daya Alam
- Sumber Daya Buatan
- Sarana dan Prasarana Nasional
Perbedaan antara Anggota TNI dan Komponen Cadangan
Dalam mempertahankan kedaulatannya terhadap ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia bertindak sebagai Komponen Utama, yang didukung oleh Komponen Cadangan maupun Komponen Pendukung.
Adapun Komponen Cadangan itu sendiri merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penguat dari TNI. Perekrutan Komponen Cadangan ini sendiri bersifat sukarela, tetapi memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh peserta program Komponen Cadangan.
Perbedaan antara Komponen Cadangan dan Wajib Miiter
Pasti ada diantara Anda yang kemudian penasaran, apakah ada perbedaan antara Komponen Cadangan dan Wajib Militer bukan?
Perlu diketahui bahwa Komponen Cadangan adalah berbeda dengan wajib militer. Warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun dan memenuhi syarat, setelah mendaftar maka akan dilatih dasar kemiliteran, tetapi tetap berstatus warga sipil. Ketika pada saatnya Komponen Cadangan ini digunakan melalui mobilisasi, statusnya baru berubah menjadi militer/kombatan.
Syarat Menjadi Komponen cadangan Tahun 2022
Sebelum Anda memulai proses pendaftaran online untuk menjadi Komponen Cadangan 2022, pastikan Anda lolos pada 5 syarat menjadi Komponen Cadangan berikut ini:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Usia 18 tahun – 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Pendaftaran Komponen Cadangan 2022
Nah ini dia info penting nih.. di tahun 2022 ini dibuka pendaftaran Komcad sebanyak 2.500 orang, untuk warga negara Indonesia yang berumur 18-35 tahun. Penerimaannya sendiri saat ini ada di Kodam II Sriwijaya, Kodam VI Mulawarman dan Kodam XIV Hasanudin sebanyak 1.500 orang untuk TNI AD, kemudian TNI AL ada di Kodikmar Surabaya sebanyak 500 orang, sementara untuk TNI AU ada di Pusdiklatpasgat Bandung sebanyak 500 orang.
Untuk mendaftar sebagai Komponen Cadangan pada tahun 2022 ini, terdapat 4 tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Pendaftaran Online Maupun Pendaftaran Fisik di Korem/lanal/lanud
- Pendaftaran Secara Fisik dan Seleksi Administratif
- Seleksi Kompetensi
- Latsarmil atau Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pada era digital ini, pendaftaran Komponen Cadangan melalui laman komcad.kemhan.go.id dan juga melalui aplikasi pendaftaran Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan RI yang sudah tersedia di Playstore untuk smartphone berbasis Android dan di Appstore untuk yang berbasis iOS.
Selanjutnya, tahapan menjadi Komponen Cadangan yang lebih detil adalah sebagai berikut:
- Mendaftar melalui website/aplikasi mobile pendaftaran Komponen Cadangan
- Setelah mendaftar sebagai Komponen Cadangan melalui website maupun di aplikasi mobile, selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Komponen Cadangan
- Perlu diketahui bahwa proses seleksi adalah menggunakan sistem gugur
- Pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan
- Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama 3 bulan
- Pengumuman kelulusan latsarmil
- Penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.
Masa Pengabdian Komponen Cadangan 2022
Masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif.
Masa aktif merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi. Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Masa tidak aktif merupakan masa pengabdian Komponen Cadangan dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau profesi semula. Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Sampai Kapan Status Sebagai Komponen Cadangan Berakhir?
Terdapat 2 jenis berhentinya status Komponen Cadangan, yaitu berhenti terhormat dan berhenti tidak terhormat. Seorang Komponen Cadangan berhenti terhormat apabila:
- Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun
- Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan
- Gugur, tewas, atau meninggal dunia
- Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
- sejak dinyatakan hilang kewarganegaraannya.
- karena mengundurkan diri dengan alasan yang disetujui oleh menteri
- Komponen cadangan dinyatakan hilang dalam tugas apabila tidak kembali ke kesatuannya seetelah 7 (tujuh) hari.
Selanjutnya, Komponen Cadangan diberhentikan tidak hormat apabila:
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
- Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
- Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
- Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin
- Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Percobaan bunuh diti atau bunuh diri
- ketidakhadrian tanpa izin dan/atau desersi di kesatuannya pada masa aktif
- perbuatan lain yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kode etik Komponen Cadangan
Bagaimana? Tertarik untuk bisa mendaftar sebagai Komponen Cadangan tahun 2022 ini? Jangan lupa pelajari seluruhnya pada halaman website Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk update informasi terkininya.
Leave a Reply