
Tarif pajak yang harus dibayarkan oleh setiap individu itu sendiri berbeda-beda besarnya tergantung dengan jumlah penghasilan penghasilan yang didapat. Namun, biasanya memang penghasilan dan besaran pajak ini sudah diatur oleh perusahaan yang menggunakan payroll system indonesia yang secara otomatis dapat menyortir tarif-tarif pajak yang harus disisihkan dari penghasilan setiap karyawan yang ada di perusahaan tersebut, termasuk menentukan batas penghasilan tidak kena pajak bagi karyawan.
Cara Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Namun, perlu diketahui juga bagi Anda bahwa ada beberapa komponen yang mengurangi jumlah besaran pajak penghasilan bagi setiap Wajib Pajak pribadi. Komponen-komponen ini dinamakan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, PTKP ini merupakan pengeluaran yang gunanya untuk memenuhi kebutuhan dasar para Wajib Pajak selama setahun, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh 21. Meskipun demikian, apabila jumlah penghasilan Wajib Pajak tidak melebihi PTKP, maka Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk membayar pajak PPh 21.
Setelah mengenali apa itu yang dimaksud dengan PTKP, kini penting juga bagi Anda sebagai Wajib Pajak untuk mengetahui besaran PTKP itu sendiri. Yuk, simak lebih lanjut!
Tarif PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah ditentukan di oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 sejak tahun 2016. Berikut ini adalah rincian mengenai ketentuan tarif PTKP:
Kode PTKP | Besaran PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (TK/0) | Rp 54.000.000 |
Tidak Kawin 1 Tanggungan (TK/1) | Rp 58.500.000 |
Tidak Kawin 2 Tanggungan (TK/2) | Rp 63.000.000 |
Tidak Kawin 3 Tanggungan (TK/3) | Rp 67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan (K/0) | Rp 58.500.000 |
Kawin 1 Tanggungan (K/1) | Rp 63.000.000 |
Kawin 2 Tanggungan (K/2) | Rp 67.500.000 |
Kawin 3 Tanggungan (K/3) | Rp 72.000.000 |
Pasalnya, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak memiliki tarif dasar sebesar Rp 54.000.000 bagi seseorang yang tidak menikah dan juga tidak memiliki tanggungan atau Anak. Jika Wajib Pajak memiliki status menikah, maka terdapat tambahan tarif PTKP sebesar Rp 4.500.000 dan tarif ini berlaku kelipatan apabila Wajib Pajak memiliki Anak.
Untuk menghitung PTKP itu sendiri hanyalah dengan mengakumulasikan penghasilan Anda selama setahun dan mengurangi jumlah tersebut dengan besaran PTKP yang sesuai dengan status Anda.
Setelah mengetahui jumlah besaran PTKP Anda, maka Anda dapat menghitung besaran tarif Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya. Bagaimana, cukup mudah, bukan? Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan, perlu diketahui juga bahwa tarif pajak yang dibayarkan ini juga merupakan suatu bentuk bahwa Anda telah membantu negara untuk membangun infrastruktur yang akhirnya juga dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Nah, itu dia beberapa hal mengenai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berfungsi untuk meringankan dan juga membantu para Wajib Pajak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan juga tanggungannya.
Leave a Reply