Pengertian Hak Kekayaan Intelektual HAKI Berikut Macamnya

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual tidak cuma satu, tetapi ada banyak misalnya misal patent atau pun merek dagang hingga ke tata leta circuit

Pengertian hak kekayaan intelektual (HAKI) ialah hak terbatas yang diberi satu hukum atau ketentuan ke seorang atau sekumpulan orang atas kreasi ciptanya.

Mendalami Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Menurut UU yang sudah ditetapkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI ialah hak-hak secara hukum yang terkait dengan persoalan hasil penemuan dan kreasi seorang atau sebagian orang yang terkait dengan pelindungan persoalan rekam jejak dalam sektor komersil (commercial reputation) dan perlakuan / layanan dalam sektor komersil (goodwill).

Dengan demikian objek khusus dari HAKI ialah kreasi, ciptaan, hasil ide, atau intelektualita manusia. Kata Intelektual tercermin jika objek kekayaan cendekiawan itu ialah kepandaian, daya berpikir, atau produk pertimbangan. Tiap manusia mempunyai memiliki hak membuat perlindungan atas kreasi hasil cipta, rasa dan karsa tiap pribadi atau barisan.

Hak kekayaan intelektual dikelompokkan terhitung dalam sektor hukum perdata yang disebut sisi hukum benda. Spesial berkenaan hukum benda di situ ada penataan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan tersebut terdiri dari hak benda materil dan immateril. HAKI disebutkan Hak terbatas yang diberi oleh negara ke seorang atau sekumpulan orang untuk menggenggam monopoli dalam memakai dan memperoleh faedah dari kekayaan cendekiawan.

Pelindungan dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk menggerakkan munculnya pengembangan, peralihan dan penebaran tehnologi dan didapatnya faedah bersama di antara pemroduksi dan pemakai pengetahuan tehnologi, membuat kesejahteraan sosial dan ekonomi dan kesetimbangan di antara hak dan keharusan. Berikut keterangan mendalam berkenaan beberapa macam HAKI :

1. Hak Cipta (Copyright)

Menurut Direktorat Jendral HAKI yang tercantum pada buku petunjuk Hak Kekayaan Cendekiawan (2006 : 09) ialah hak terbatas untuk pembuat atau yang menerima hak untuk umumkan atau perbanyak ciptaannya atau memberikan izin karena itu dengan tidak kurangi limitasi.

2. Paten (Patent)

Berlainan dengan hak cipta yang membuat perlindungan satu kreasi, paten membuat perlindungan satu inspirasi, bukan gestur dari inspirasi itu. Pada hak cipta, seorang lain memiliki hak membuat kreasi yang lain manfaatnya sama selama tidak dibikin berdasar kreasi orang yang lain mempunyai hak cipta. Sedang pada paten, seorang tidak memiliki hak untuk bikin satu kreasi yang langkah bekerjanya sama dengan satu inspirasi yang dipatenkan.

3. Merek Dagang (Trademark)

Merek dagang dipakai oleh pelaku bisnis untuk mengidentifikasikan satu produk atau service. Merek dagang mencakup nama produk atau service, dan simbol, lambang, gambar yang mengikuti produk atau service itu. Berlainan dengan HAKI yang lain, merek dagang bisa dipakai oleh faksi lain kecuali pemilik merek dagang itu, sepanjang merek dagang itu dipakai untuk merekomendasikan service atau produk yang berkaitan.

Merek dagang difungsikan sesudah pertamanya kali pemakaian merek dagang itu atau sesudah register. Merek dagang berlaku pada negara tempat pertamanya kali merek dagang itu dipakai atau didaftarkan. Tapi ada banyak kesepakatan yang memberikan fasilitas pemakaian merek dagang di negara lain. Sama dengan HAKI yang lain, merek dagang bisa diberikan pada pihak lain, beberapa atau semuanya.

4. Design Tata Letak Circuit Terintegrasi (Desain Industri)

Design tatanan letak circuit terintegrasi (design industri) ialah kreativitas berbentuk perancangan tatanan letak tiga dimensi dari satu produk berbentuk jadi atau 1/2 menjadi yang di dalam ada bermacam komponen sekurangnya satu komponen ialah komponen aktif yang sama-sama terkait dibuat terintegrasi pada bahan semikonduktor.

5. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berlainan dari tipe HAKI yang lain, rahasia dagang tidak diterbitkan ke khalayak. Sama namanya, rahasia dagang memiliki sifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi sepanjang info itu tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Konsultan HKI Terdaftar Patendo siap pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Demikian pengertian dari beberapa jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang lekat dengan kehidupan kita. Adakah hal yang baru untuk anda? Silakan sharing di kolom komentar

About arigetas 426 Articles
Family man. Ayah dua orang putra yang suka iseng, absurd, guyon receh serta hobi main badminton. Terkadang bisa serius.

1 Trackback / Pingback

  1. LAW FIRM “SURJO & PARTNERS”: Apa itu HAKI, Berikut Definisi dan Panduan Lengkapnya – LAW FIRM "SURJO & PARTNERS"

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*